JURNAL SOREANG – Ibu hamil kini sudah diperbolehkan untuk mengikuti vaksinasi Covid-19.
Sebagaimana dilansir Jurnal Soreang Kamis 5 Agustus 2021 pada akun Instagram @kemenkes_ri, kebolehan ibu hamil divaksin ini berdasarkan Surat Edaran HK.02.01/I/2007/2021.
Surat edaran tersebut berisi tentang vaksinasi Covid-19 bagi ibu hamil dan penyesuaian skrinning dalam pelaksanaan vaksinasi Covid-19.
Baca Juga: Persiapan Kuliah Tatap Muka dan Pengabdian Masyarakat, Unla Gelar Vaksinasi Massal 2.500 Orang
Vaksinasi untuk ibu hamil ini sudah dimulai sejak tanggal 2 Agustus 2021 dan usia kehamilan harus lebih dari 13 minggu.
Selain itu, Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19, dr. Reisa Broto Asmoro memberikan tips bagi ibu hamil yang mau melakukan vaksinasi.
Pertama, ibu hamil disarankan untuk berkonsultasi kepada dokter kandungan atau bidan yang menangani kehamilan.
Baca Juga: Begini Cara Daftar Vaksinasi di Kabupaten Bandung, Mudah!
Kedua, ibu hamil harus memastikan prasyarat dasar yang harus dipenuhi setelah melakukan pendaftaran dan akan menuju pos atau tempat vaksinasi.