JURNAL SOREANG - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) memastikan akan segera memberikan vaksin COVID-19 kepada ibu hamil sebagai bentuk perlindungan dari infeksi virus corona.
Ibu hamil menjadi salah satu kelompok yang sangat beresiko apabila terpapar COVID-19, sebagaimana dikutip dari kemkes.go.id yang diunggah pada Senin, 2 Agustus 2021.
Berdasarkan laporan dalam beberapa waktu terakhir, sejumlah ibu hamil yang terkonfirmasi positif COVID-19 mengalami gejala berat bahkan meninggal dunia.
Oleh karena itu, Kemenkes kemudian menerbitkan Surat Edaran HK.02.01/I/2007/2021 tentang Vaksinasi COVID-19 Bagi Ibu Hamil dan Penyesuaian Skrining Dalam Pelaksanaan Vaksinasi COVID-19.
Surat Edaran tersebut ditandatangani oleh Plt Direktur Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Maxi Rein Rondonuwu pada 2 Agustus 2021.
Melalui aturan ini, Kemenkes menginstruksikan kepada seluruh Kepala Dinas Kesehatan Provinsi, Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota, dan pimpinan fasilitas pelayanan kesehatan yang melaksanakan vaksinasi COVID-19, agar segera memulai pemberian vaksinasi bagi ibu hamil.
Prioritas pemberian vaksin adalah bagi ibu hamil yang berdomisili di daerah dengan tingkat penularan kasus COVID-19 tergolong tinggi.
Dalam aturan tersebut juga menjelaskan bahwa vaksinasi bagi ibu hamil masuk dalam kriteria khusus, dimana proses skining/penapisan terhadap status kesehatan sasaran sebelum dilakukan pemberian vaksinasi dilakukan lebih detail dibandingkan sasaran lain.