JURNAL SOREANG- Kepolisian daerah (Polda) Metro Jaya, berhasil membekuk salah seorang pelaku penerima paket sabu sebanyak 1 kg dari Nigeria, Afrika.
Satu orang pria diduga sebagai pemesan berinisial RR diringkus tim penyidik Unit 2 Subdit 1 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya karena kedapatan menerima paket kiriman sabu seberat satu kilogram.
Diketahui, paket sabu tersebut dikirim langsung dari Afrika melalui Bandara Soekarno-Hatta.
"Satu kilo dengan tersangka berinisial RR, pengungkapannya 15 Juli 2021 lalu, di depan Alfamart di Jalan Sultan Ageng Tirtayasa, Kuningan Indah, Tangerang," ungkap Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus di Gedung Narkoba Polda Metro Jaya dikutip dari PMJ News, Rabu 4 Agustus 2021.
Menurutnya, modus yang dilakukan pelaku adalah dengan melakukan pengiriman melalui paket.
Pengungkapan ini kata Yusri, berawal dari informasi masyarakat ada paket barang berisi sabu dari negara Nigeria, Afrika.
Baca Juga: Mengejutkan, Polisi Ungkap Bukan Lima Bulan Ternyata Nia Ramadhani Telah Lama Gunakan Sabu
"Kemudian petugas bergegas bergerak cepat melakukan pendalaman dan memang betul jalurnya melewati Bandara Soekarno-Hatta. Sehingga perlu dikoordinasikan dengan Bea Cukai," paparnya.
Lulusan Akademi Kepolisian (Akpol) tahun 1991 tersebut menerangkan, tim penyidik melakukan control delivery guna meringkus pelaku pemesan sabu tersebut.
Tim penyidik lanjut Yusri, undercover melakukan pengiriman barang tersebut sesuai dengan permintaan, yang arahnya ke daerah Kunciran, Tangerang.
“Jadi, anggota melakukan undercover mengirim barang sesuai pesanan dan memang ada seseorang yg menunggu inisialnya RR di depan sebuah Alfamart, kemudian ia menandatangani serah terima barulah dilakukan penangkapan," jelasnya.
Terkait kasus ini, Yusri menegaskan pihaknya masih mendalami kasus pengiriman sabu lintas negara tersebut.
Namun, ia menyebut penerima sabu RR telah ditahan atas perbuatannya dan dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan Pasal 114 Ayat (2) Sub Pasal 112 ayat (2) Junto Pasal 132 ayat (1) dengan ancaman minimal 5 tahun penjara dan maksimal hukuman mati.
"RR sudah ditahan, mudah-mudahan ke depan bisa berkembang dan kami mengetahui otak dibalik kejahatan ini," imbuh Kombes Pol Yusri Yunus. ***