JURNAL SOREANG - Polda Sumatera Utara (Sumut) memusnahkan berbagai jenis narkoba sitaan hasil pengungkapan kasus selama Desember 2020 hingga Februari 2021.
Barang Bukti yang dimusnahkan di antaranya Sabu seberat 205 kilogram, 23 pil ekstasi dan 5 kilogram ganja.
"Barang bukti yang dimusnahkan ini berasal dari 66 kasus dengan 110 tersangka," ungkap Kapolda Sumut, Irjen Pol Panca Putra Simanjuntak dikutip dari PMJ News, Rabu 14 April 2021.
Baca Juga: Semifinal Piala Menpora 2021, Waspadai Elang Jawa, Tak Diunggulkan tapi Mengejutkan
Baca Juga: GBLA Akan Dilelang Pemkot Bandung, Undang Pihak Ketiga
Menurut Kapolda, pemusnahan barang bukti narkoba ini merupakan komitmen keseriusan jajaran di wilayah hukum Polda Sumut untuk memberantas peredaran dan penyalahgunaan barang haram tersebut.
"Saya sudah menyampaikan bahwa ini adalah komitmen kita bersama. Saya mengucapkan terima kasih atas komitmen ini," ucap Kapolda
Sekali lagi saya mohon dukungan dari seluruh masyarakat. Kita harus tegas," tambah Kapolda Kapolda.
Kapolda mengajak semua pihak sama-sama memerangi narkoba. Pasalnya hingga saat ini, Sumut menempati rangking pertama dalam hal pengguna narkoba.
"Oleh sebab itu, hari ini kita laksanakan deklarasi bersama dengan tema 'Tolak Narkoba Menuju Sumut Bersinar'," imbuh Kapolda Sumut.***