Lulusan Akademi Kepolisian (Akpol) tahun 1991 tersebut menerangkan, tim penyidik melakukan control delivery guna meringkus pelaku pemesan sabu tersebut.
Tim penyidik lanjut Yusri, undercover melakukan pengiriman barang tersebut sesuai dengan permintaan, yang arahnya ke daerah Kunciran, Tangerang.
“Jadi, anggota melakukan undercover mengirim barang sesuai pesanan dan memang ada seseorang yg menunggu inisialnya RR di depan sebuah Alfamart, kemudian ia menandatangani serah terima barulah dilakukan penangkapan," jelasnya.
Terkait kasus ini, Yusri menegaskan pihaknya masih mendalami kasus pengiriman sabu lintas negara tersebut.
Namun, ia menyebut penerima sabu RR telah ditahan atas perbuatannya dan dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan Pasal 114 Ayat (2) Sub Pasal 112 ayat (2) Junto Pasal 132 ayat (1) dengan ancaman minimal 5 tahun penjara dan maksimal hukuman mati.
"RR sudah ditahan, mudah-mudahan ke depan bisa berkembang dan kami mengetahui otak dibalik kejahatan ini," imbuh Kombes Pol Yusri Yunus. ***