Penuntasan Kurikulum Tak Jadi Prioritas Utama di Masa Pandemi, Mendikbudristek Minta Pemda Sesuaikan Regulasi

- 4 Agustus 2021, 15:31 WIB
Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Anwar Makarim.
Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Anwar Makarim. /Jurnal Soreang/Pikiran Rakyat

JURNAL SOREANG - Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Anwar Makarim menegaskan bahwa penuntasan kurikulum pembelajaran di masa pandemi COVID-19 bukanlah prioritas utama.

Nadiem menekankan, prioritas utama saat ini adalah memastikan setiap peserta didik mengalami proses pembelajaran agar tidak terjadi learning loss yang berkepanjangan.

Oleh karena itu, pemerintah memberikan keleluasaan kepada satuan pendidikan masing-masing untuk menentukan kurikulum yang akan digunakan.

Baca Juga: Mendikbudristek Ungkap Keputusan Terakhir Murid Ikut PTM Terbatas di Masa Pandemi Bukan dari Pemerintah

Terkait hal tersebut, Nadiem minta pemerintah daerah (pemda) agar menjamin opsi pembelajaran, baik PTM (Pembelajaran Tatap Muka) Terbatas maupun PJJ (Pembelajaran Jarak Jauh), dapat berjalan dengan baik.

"Secara khusus, pemda bisa menyesuaikan regulasi dan terus berkolaborasi dengan Unit Pelaksana Teknis (UPT) pusat yang ada di daerah masing-masing. Carilah informasi dan selaraskan regulasi daerah dengan pusat," ucap Nadiem, sebagaimana dikutip dari kemdikbud.go.id yang diunggah pada Senin, 2 Agustus 2021.

Nadiem melanjutkan, kolaborasi Dinas Pendidikan dan Dinas Kesehatan di tiap daerah sangat penting untuk memastikan pemenuhan daftar periksa satuan pendidikan bagi yang akan melakukan PTM Terbatas.

Pemda juga diharapkan terus memantau dan mengevaluasi pelaksanaan pembelajaran di satuan pendidikan wilayahnya masing-masing.

Baca Juga: Gonjang-ganjing Jabatan Rektor UI, Mendikbudristek Sampaikan Tiga Hal Pokok Terkait Statuta UI

Tak hanya itu, partisipasi Dinas Perhubungan pun perlu dipastikan untuk mengamankan akses transportasi dari dan ke satuan pendidikan bagi sekolah yang akan melakukan PTM Terbatas.

Halaman:

Editor: Rustandi

Sumber: Mendikbud.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x