JURNAL SOREANG- Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim hari ini menyampaikan keterangan tertulisnya terkait statuta Universitas Indonesia (UI).
Ada tiga hal pokok yang disampaikan Mendikbudristek. Pertama, Mendikbudristek menjelaskan perihal Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 75 Tahun 2021 tentang Statuta UI yang menggantikan PP Nomor 68 Tahun 2013 ini.
“Inisiatif pembahasan usulan perubahan PP telah dilakukan sejak tahun 2019. Pembahasan telah dilakukan sesuai dengan prosedur yang berlaku dan melibatkan semua pihak terkait," katanya dalam pernyataan, Jumat, 24 Juli 2021.
Baca Juga: Komisi X DPR RI Sebut Pengunduran Diri Rektor UI dari Komisaris BUMN Dapat Batalkan PP Ini
Pemerintah telah menerima masukan dari berbagai pihak. Mengingat PP tersebut telah diundangkan, maka PP tersebut untuk saat ini sudah berlaku.
Namun sebagai pokok kedua, Mendikbudristek menyampaikan, “Kemendikbudristek tetap membuka diri untuk mendengarkan masukan dari berbagai pihak, terutama sivitas akademika UI”.
Lebih lanjut Nadiem menekankan langkahnya untuk menyelesaikan permasalahan dengan menugaskan Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi untuk menampung aspirasi dari sivitas akademika UI terkait PP Statuta UI.
Baca Juga: Sindiran Sujiwo Tejo ke Rektor UI yang Mundur dari Jabatan Wakil Komisaris Utama BRI
Pokok terakhir yang disampaikan Mendikbudristek adalah Imbauan bagi sivitas akademika UI.