Angkat Bicara Perihal Statuta UI, Mendikbudristek Sampaikan Tiga Hal Pokok

- 24 Juli 2021, 15:20 WIB
Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nadiem Anwar Makarim.
Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nadiem Anwar Makarim. /Jurnal Soreang/infopublik.id

JURNAL SOREANG - Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Anwar Makarim menyampaikan tiga hal pokok terkait Statuta Universitas Indonesia (UI).

Pertama, Nadiem menjelaskan perihal dasar aturan Statuta UI saat ini, yakni Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 75 Tahun 2021 yang menggantikan PP Nomor 68 Tahun 2013.

Ia mengungkapkan, pengajuan usulan perubahan atas PP Nomor 68 Tahun 2013 sebenarnya sudah dilakukan sejak dua tahun lalu, artinya tidak diajukan secara mendadak.

Baca Juga: Sindiran Sujiwo Tejo ke Rektor UI yang Mundur dari Jabatan Wakil Komisaris Utama BRI

"Inisiatif pembahasan usulan perubahan PP telah dilakukan sejak 2019. Pembahasan telah dilakukan sesuai dengan prosedur yang berlaku, dan melibatkan semua pihak terkait. Pemerintah telah menerima masukan dari berbagai pihak," jelas Nadiem, sebagaimana dikutip dari infopublik.id yang diunggah pada Jumat, 23 Juli 2021.

Mengingat PP Nomor 75 Tahun 2021 telah diundangkan, maka secara otomatis PP tersebut sudah berlaku sekarang.

Namun, mempertimbangkan situasi yang terjadi pasca terbitnya PP tersebut, Nadiem menyampaikan pokok kedua, dimana pihaknya tetap membuka diri untuk mendengarkan masukan dari berbagai pihak, terutama sivitas akademika UI.

Sebagai langkah konkrit, ia menugaskan Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi untuk menampung aspirasi dari sivitas akademika UI terkait PP Statuta UI untuk menyelesaikan permasalahan ini.

Baca Juga: Fadli Zon Minta Ari Kuncoro Mundur dari Jabatan Rektor UI, Tak Hanya Wakil Komisaris BRI

Kemudian, pokok ketiga yang disampaikan Nadiem adalah berupa imbauan bagi sivitas akademika UI.

Halaman:

Editor: Rustandi

Sumber: infopublik.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah