JURNAL SOREANG-Pemerintah Provinsi Jakarta melalui Dinas Pariwisata, mengeluarkan surat keputusan pada masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 4.
Salah satu keputusan yang dikeluarkan tersebut, yakni masyarakat yang hendak makan di Warung Tegal (warteg), diwajibkan menunjukan sertifikat vaksin Covid-19.
Pernyataan tegas tersebut, langsung disampaikan Wakil Gubernur (Wagub) DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria.
"Kepada masyarakat yang hendak makan di warung, harus menunjukkan sertifikat vaksin Covid-19. Hal ini sesuai dengan surat Keputusan Kepala Dinas Pariwisata," ungkap Riza dikutip dari PMJ News, Sabtu 31 Juli 2021.
Baca Juga: Top, Warteg Merambah Tokyo, Mengintip Serunya Makan di Warteg ala Dubes
Riza menyebutkan, restoran luar yang ada di outdoor, warteg ataupun rumah makan hanya boleh dibuka sampai pukul 20.00 WIB.
"Bagi yang makan di tempat hanya boleh 20 menit dan harus menunjukkan surat vaksin," paparnya.
Lebih lanjut, Riza menjelaskan aturan rinci penerapan makan dengan memperlihatkan sertifikat vaksin.