JURNAL SOREANG - Mulai pekan depan, masyarakat yang akan melakukan perjalanan melintasi pos penyekatan harus melengkapi surat tanda registrasi pekerja (STRP).
Apabila tidak dapat menunjukan STRP tersebut, makan petugas akan langsung melakukan tindakan tegas yakni pengendara akan diputarbalik.
"Bila tidak membawa surat tersebut akan kami putar balikkan. Ini lebih jelas lebih tegas lagi," ungkap Kepala Korlantas Polri, Irjen Pol Istiono dikutip dari PMJ News, Jumat 9 Juli 2021.
Baca Juga: Hoax Merajalela, Satgas Penanganan Covid-19 Minta Masyarakat Segera Lapor ke Nomor Ini
Istiono menilai pemberlakuan STRP ini tentu akan memudahkan personil yang bertugas untuk melakukan pemeriksaan di titik-titik penyekatan PPKM Darurat.
Dengan diberlakukannya ketentuan ini, Pihaknya tentu mendukung langkah pengetatan ini.
"Ini sangat mempermudah petugas kita di lapangan pada waktu pemeriksaan di titik penyekatan. Apakah mereka membawa STRP yang merupakan persyaratan mereka bekerja, apakah yang diperbolehkan itu di sektor esensial dan kritikal dengan lebih mudah memilah-milah," jelasnya.
Baca Juga: 15 Kabupaten/Kota di Luar Jawa-Bali Naik Status PPKM Darurat atas 4 Parameter
Kebijakan pengetatan perjalanan dengan kelengkapan STRP ini juga berlaku di moda transportasi kereta api.