Pekan Depan, Melintas Pos Penyekatan Wajib Bawa STRP, Polisi: Tidak Bisa Tunjukan Surat, Langsung Putar Balik

- 10 Juli 2021, 01:16 WIB
Kakorlantas Polri, Irjen Pol Istiono./Pikiran Rakyat/
Kakorlantas Polri, Irjen Pol Istiono./Pikiran Rakyat/ /

JURNAL SOREANG - Mulai pekan depan, masyarakat yang akan melakukan perjalanan melintasi pos penyekatan harus melengkapi surat tanda registrasi pekerja (STRP).

Apabila tidak dapat menunjukan STRP tersebut, makan petugas akan langsung melakukan tindakan tegas yakni pengendara akan diputarbalik.

"Bila tidak membawa surat tersebut akan kami putar balikkan. Ini lebih jelas lebih tegas lagi," ungkap Kepala Korlantas Polri, Irjen Pol Istiono dikutip dari PMJ News, Jumat 9 Juli 2021.

Baca Juga: Hoax Merajalela, Satgas Penanganan Covid-19 Minta Masyarakat Segera Lapor ke Nomor Ini

Istiono menilai pemberlakuan STRP ini tentu akan memudahkan personil yang bertugas untuk melakukan pemeriksaan di titik-titik penyekatan PPKM Darurat.

Dengan diberlakukannya ketentuan ini, Pihaknya tentu mendukung langkah pengetatan ini.

"Ini sangat mempermudah petugas kita di lapangan pada waktu pemeriksaan di titik penyekatan. Apakah mereka membawa STRP yang merupakan persyaratan mereka bekerja, apakah yang diperbolehkan itu di sektor esensial dan kritikal dengan lebih mudah memilah-milah," jelasnya.

Baca Juga: 15 Kabupaten/Kota di Luar Jawa-Bali Naik Status PPKM Darurat atas 4 Parameter

Kebijakan pengetatan perjalanan dengan kelengkapan STRP ini juga berlaku di moda transportasi kereta api.

Halaman:

Editor: Sam

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah