Tuai Sindiran, Satgas COVID-19 Ungkap Alasan Perubahan Istilah PPKM

- 24 Juli 2021, 16:07 WIB
Juru Bicara Satgas Penanganan COVID-19, Prof. Wiku Adisasmito./covid19.go.id/
Juru Bicara Satgas Penanganan COVID-19, Prof. Wiku Adisasmito./covid19.go.id/ /

JURNAL SOREANG - Pemerintah, melalui Menteri Dalam Negeri, telah mengeluarkan Instruksi Nomor 22 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 COVID-19 di wilayah Jawa-Bali, dan Instruksi Nomor 23 Tahun 2021 tentang Perpanjangan PPKM Mikro.

"Hal yang penting diketahui, perubahan kebijakan untuk menyesuaikan dinamika kondisi COVID-19 tingkat nasional," ucap Juru Bicara Satgas Penanganan COVID-19, Prof. Wiku Adisasmito, sebagaimana dikutip dari covid19.go.id yang diunggah pada Kamis, 22 Juli 2021.

Terkait perubahan istilah dari PPKM Darurat menjadi PPKM Level 4, Wiku mengungkapkan bahwa hal tersebut tidak dapat dihindari.

Baca Juga: Komisi X DPR RI Sebut Pengunduran Diri Rektor UI dari Komisaris BUMN Dapat Batalkan PP Ini

"Perubahan istilah tersebut adalah bentuk yang tidak dapat terelakkan dalam perubahan kebijakan," jelas Wiku.

Lebih lanjut ia memaparkan, pada prinsipnya, pemerintah memberlakukan PPKM Level 4 yang sebelumnya bernama PPKM Darurat di 139 kabupaten/kota di seluruh Indonesia.

Sedangkan PPKM Mikro diterapkan untuk RT/RW berzona merah yang wilayahnya memiliki kasus konfirmasi lebih dari 5 rumah.

Baca Juga: Rusun Bermotif Batik Parijoto Khas Sleman Diharapkan Tarik Minat ASN PUPR Yogyakarta

Selanjutnya, PPKM Mikro diperketat dalam implementasinya menjadi PPKM Level 3 di 28 kabupaten/kota di luar Pulau Jawa-Bali serta PPKM Mikro di tingkat desa/kelurahan.

Halaman:

Editor: Sam

Sumber: Covid.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x