Komisi X DPR RI Sebut Pengunduran Diri Rektor UI dari Komisaris BUMN Dapat Batalkan PP Ini

- 24 Juli 2021, 15:36 WIB
Anggota Komisi X DPR RI, Himmatul Aliyah soroti terkait statuta rektor UI.
Anggota Komisi X DPR RI, Himmatul Aliyah soroti terkait statuta rektor UI. /Jurnal Soreang/Dpr.go.id

JURNAL SOREANG - Anggota Komisi X DPR RI, Himmatul Aliyah, mengapresiasi pengunduran diri Rektor Universitas Indonesia (UI), Ari Kuncoro, sebagai Wakil Komisaris Utama (independen) BRI.

Himma menilai, keputusan tersebut merupakan langkah yang baik untuk menghindari konflik kepentingan di balik rangkap jabatan.

Dengan pengunduran diri Kuncoro, diharapkan masing-masing lembaga, baik UI maupun BRI, dapat lebih fokus menyelenggarakan pelayanan publik.

Baca Juga: Angkat Bicara Perihal Statuta UI, Mendikbudristek Sampaikan Tiga Hal Pokok

"Pengunduran diri ini tidak semata reaksi atas tuntutan masyarakat, tetapi juga komitmen terhadap penyelenggaraan pelayanan publik sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik," kata Himma, sebagaimana dikutip dari dpr.go.id yang diunggah pada Jumat, 23 Juli 2021.

Dikatakan Himma, langkah pengunduran diri Kuncoro menjadi penegasan sikap UI untuk kembali kepada misi utama pendidikan tinggi, yakni mencari, menemukan, menyebarluaskan, dan menjunjung tinggi kebenaran.

Penjelasan pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 68 Tahun 2013 tentang Statuta UI menyebutkan bahwa untuk mewujudkan misi tersebut, perguruan tinggi harus bebas dari pengaruh, tekanan, dan kontaminasi apapun seperti kekuatan politik dan/atau kekuatan ekonomi, sehingga Tridharma Perguruan Tinggi, yaitu pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat dapat dilaksanakan berdasarkan kebebasan akademik dan otonomi keilmuan.

"Terkait dikeluarkannya PP Nomor 75 Tahun 2021 menggantikan PP Nomor 68 Tahun 2013 tentang Statuta UI yang tidak melarang Rektor UI rangkap jabatan sebagai komisaris BUMN, langkah pengunduran diri ini menjadi momentum untuk membatalkan PP Nomor 75 Tahun 2021 tersebut," jelas legislator dapil DKI Jakarta II ini.

Baca Juga: Sindiran Sujiwo Tejo ke Rektor UI yang Mundur dari Jabatan Wakil Komisaris Utama BRI

Penyebabnya, lanjut politisi Partai Gerindra itu, Statuta UI yang baru tidak sejalan dengan UU Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi.

Halaman:

Editor: Rustandi

Sumber: dpr.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x