4. Warung makan, lapak jajanan dan sejenisnya di ruang terbuka, diizinkan membuka layanan makan di tempat dengan prokes ketat sampai pukul 21.00 WIB dan maksimum waktu makan utk pengunjung 30 menit.
5. Kegiatan usaha lain sektor esensial dan kritikal di pemerintah dan swasta, akan dijelaskan secara terpisah.***