Tragedi Karamnya 14 Kapal Nelayan di Kalimantan Barat, FPKS DPR: Musibah Ini Jadi Pelajaran Penting bagi KKP

- 18 Juli 2021, 16:03 WIB
Ilustrasi Kapal Nelayan yang harus berjibaku dintengah gelombang tinggi. Sebanyak 15 kapal nelayan tenggelam sehingga harus jadi pembelajaran bagi KKP./Pixabay
Ilustrasi Kapal Nelayan yang harus berjibaku dintengah gelombang tinggi. Sebanyak 15 kapal nelayan tenggelam sehingga harus jadi pembelajaran bagi KKP./Pixabay /

Pasal 52 dan 53 UU no 7 tahun 2016 tentang perlindungan dan pemberdayaan nelayan, pembudidaya ikan dan petambak garam sudah menyebutkan secara detil bahwa Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya berkewajiban memberikan kemudahan akses ilmu pengetahuan, teknologi, dan informasi.

"Kemudahan itu meliputi penyebarluasan ilmu pengetahuan dan teknologi; kerja sama alih teknologi; dan penyediaan fasilitas bagi Nelayan, Pembudi Daya Ikan, dan Petambak Garam untuk mengakses ilmu pengetahuan, teknologi, dan informasi," katanya.

Salah satu informasi yang wajib diberikan adalah prakiraan iklim, cuaca, dan tinggi gelombang laut.

Ke depannya, kata dia, musibah ini harus menjadi perhatian bagi seluruh stakeholder kelautan dan perikanan untuk tidak abai dalam upaya perlindungan dan pemberdayaan nelayan.

Baca Juga: Hari HAM Nelayan dan Masyarakat Sipil 13 Januari 2021, Saatnya Lindungi Anak Buah Kapal

"Koordinasi antar lembaga seperti pemerintah daerah, KKP, Badan Informasi Geospasial (BIG), dan kelompok nelayan menjadi sangat penting untuk memberikan informasi bagi nelayan sehingga kejadian seperti ini tidak terulang kembali," ucapnya 

"Melalui kesempatan ini saya akan meminta komisi IV DPR RI bersama dengan pemerintah dalam hal ini Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) untuk memberikan pendampingan dan bantuan sesuai amanat peraturan perundang-undangan," timpal anggota DPR asal Kota dan Kabupaten Sukabumi ini.***

Halaman:

Editor: Sarnapi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah