Tragedi Karamnya 14 Kapal Nelayan di Kalimantan Barat, FPKS DPR: Musibah Ini Jadi Pelajaran Penting bagi KKP

- 18 Juli 2021, 16:03 WIB
Ilustrasi Kapal Nelayan yang harus berjibaku dintengah gelombang tinggi. Sebanyak 15 kapal nelayan tenggelam sehingga harus jadi pembelajaran bagi KKP./Pixabay
Ilustrasi Kapal Nelayan yang harus berjibaku dintengah gelombang tinggi. Sebanyak 15 kapal nelayan tenggelam sehingga harus jadi pembelajaran bagi KKP./Pixabay /

JURNAL SOREANG- Anggota Komisi IV DPR RI, drh. Slamet mengucapkan belasungkawa atas kejadian tenggelamnya kapal nelayan di Kalimantan Barat.

Ia merasa prihatin atas tenggelamnya 14 kapal nelayan yang telah menyebabkan sedikitnya 40 nelayan masih belum ditemukan dan puluhan lainnya telah ditemukan meninggal dunia.

"Tentunya masalah ini perlu mendapatkan perhatian serius dari kita semua. Ini adalah kejadian yang luar biasa karena puluhan kapal nelayan tenggelam pada waktu yang nyaris bersamaan," ujar Slamet dalam pernyataannya, Minggu, 18 Juli 2021.

Baca Juga: DPR Minta Pemerintah Perjelas Aturan Pencegahan Ekspor Benih Lobster, Nelayan Resah dengan Aturan Ini

Anggota FPKS DPR ini menambahkan, tragedi tenggelamnya 14 kapal nelayan di perairan Kalimantan Barat pada 13-15 Juli 2021  adalah sebuah peristiwa besar yang harus jadi pelajaran pemerintah dalam hal ini Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).

"Musibah juga dapat diminimalisir jika ada perencanaan dan kordinasi antarsemua elemen baik pemerintah dan juga nelayan. Nelayan kecil ini dilindungi oleh undang-undang," tegas drh. Slamet.

Prosedur standar pemeriksaan peralatan keselamatan melaut harus menjadi pekerjaan rutin petugas KKP di lapangan.

"Inspeksi peralatan keselamatan di kapal sebelum melaut dan bantuan KKP untuk memenuhinya harus menjadi hal prioritas yang rutin dilakukan oleh petugas KKP di lapangan," imbuhnya.

Baca Juga: Ditemukan Nelayan dalam kondisi meninggal, Korban Terseret Arus di Cikaso Garut Dievakuasi Tim SAR Gabungan

Pasal 52 dan 53 UU no 7 tahun 2016 tentang perlindungan dan pemberdayaan nelayan, pembudidaya ikan dan petambak garam sudah menyebutkan secara detil bahwa Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya berkewajiban memberikan kemudahan akses ilmu pengetahuan, teknologi, dan informasi.

"Kemudahan itu meliputi penyebarluasan ilmu pengetahuan dan teknologi; kerja sama alih teknologi; dan penyediaan fasilitas bagi Nelayan, Pembudi Daya Ikan, dan Petambak Garam untuk mengakses ilmu pengetahuan, teknologi, dan informasi," katanya.

Salah satu informasi yang wajib diberikan adalah prakiraan iklim, cuaca, dan tinggi gelombang laut.

Ke depannya, kata dia, musibah ini harus menjadi perhatian bagi seluruh stakeholder kelautan dan perikanan untuk tidak abai dalam upaya perlindungan dan pemberdayaan nelayan.

Baca Juga: Hari HAM Nelayan dan Masyarakat Sipil 13 Januari 2021, Saatnya Lindungi Anak Buah Kapal

"Koordinasi antar lembaga seperti pemerintah daerah, KKP, Badan Informasi Geospasial (BIG), dan kelompok nelayan menjadi sangat penting untuk memberikan informasi bagi nelayan sehingga kejadian seperti ini tidak terulang kembali," ucapnya 

"Melalui kesempatan ini saya akan meminta komisi IV DPR RI bersama dengan pemerintah dalam hal ini Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) untuk memberikan pendampingan dan bantuan sesuai amanat peraturan perundang-undangan," timpal anggota DPR asal Kota dan Kabupaten Sukabumi ini.***

Editor: Sarnapi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah