"Atas perbuatannya, SK yang juga merupakan residivis dijerat Pasal 338 KUHPidana tentang Pembunuhan juncto Pasal 351 tentang Penganiayaan dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara," imbuh Kombes Pol Guruh Arif Darmawan. ***
"Atas perbuatannya, SK yang juga merupakan residivis dijerat Pasal 338 KUHPidana tentang Pembunuhan juncto Pasal 351 tentang Penganiayaan dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara," imbuh Kombes Pol Guruh Arif Darmawan. ***
Editor: Sarnapi
Sumber: PMJ News