Cekcok Lalu Duel Berujung Maut di Cilincing, Polisi: Tersangka Penusukan Dihadiahi Timah Panas

- 17 Juli 2021, 18:47 WIB
Polres Metro Jakarta Utara saat menggelar konferensi pers kasus penusukan berujung maut./PMJ News/
Polres Metro Jakarta Utara saat menggelar konferensi pers kasus penusukan berujung maut./PMJ News/ /

"Atas perbuatannya, SK yang juga merupakan residivis dijerat Pasal 338 KUHPidana tentang Pembunuhan juncto Pasal 351 tentang Penganiayaan dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara," imbuh Kombes Pol Guruh Arif Darmawan. ***

Halaman:

Editor: Sarnapi

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah