Kantor Imigrasi Menciduk Empat WNA China dan Malaysia di Tambang Emas Simpenan Sukabumi

- 16 Juli 2021, 10:44 WIB
Lima WNA yang terdiri dari empat berkebangsaan China dan satu Malaysia ditangkap di sekitar areal tambang Desa Cihaur, Kecamatan Simpenan, Kabupaten Sukabumi pada Kamis 15 Juli 2021.
Lima WNA yang terdiri dari empat berkebangsaan China dan satu Malaysia ditangkap di sekitar areal tambang Desa Cihaur, Kecamatan Simpenan, Kabupaten Sukabumi pada Kamis 15 Juli 2021. /Jurnal Soreang/Antara

JURNAL SOREANG - Gerombolan warga China yang jumlahnya empat orang diamankan pihak penegak hukum di wilayah Sukabumi.

Informasinya, empat WNA China tersebut melakukan aktivitas di area tambang emas, di Cihaur, Kecamatan Simpenan, Kabupaten Sukabumi.

Seperti dikutip Jurnal Soreang dari Antara, keempatnya diamankan lantaran adanya kecurigaan warga setempat.

Baca Juga: Langgar PPKM Darurat dan Tidak Miliki KITAS, Puluhan WNA Diamankan, Polisi: Mereka Kini Ditetapkan Tersangka

WNA China tersebut malah melarikan diri ketika dihampiri petugas yang menemukan mereka.

Penangakapan ini dikonfirmasi oleh Kasi Intelijen Penindakan dan Keimigrasian Kantor Kelas II Non-TPI Sukabumi, Taufan.

Penangkapan tersebut bermula ketika empat warga China itu terpantau sedang berjalan-jalan.

"Kecurigaan kami bertambah saat para WNA ini langsung lari ketika hendak didekati petugas. Kami menduga kelimanya melanggar izin tinggal atau tidak sesuai izin tinggalnya," kata Taufan.

Baca Juga: Mulai 6 Juli 2021 WNA Wajib Tunjukkan Kartu Vaksin Lengkap dan Hasil PCR Negatif untuk Masuk Indonesia

Sebelum melakukan penangkapan, pihak imigrasi memperoleh informasi dari masyarakat setempat yang mencurigai adanya aktivitas orang asing di areal tambang rakyat yang tidak bisa menggunakan bahasa Indonesia dengan jelas.

Halaman:

Editor: Rustandi

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x