JURNAL SOREANG-Fasilitas vaksinasi gratis disediakan oleh pemerintah bekerja sama dengan dengan sejumlah operator bandara, stasiun KA, dan pelabuhan.
Langkah ini diambil berdasarkan Surat Edaran (SE) Nomor 14 Satgas Penanganan Covid-19 tahun 2021 dan empat SE Kemenhub pada moda transportasi darat, laut, udara, dan kereta api.
Aturannya masyarakat yang hendak bepergian wajib mengantongi kartu vaksinasi Covid-19 minimal dosis pertama, selain hasil PCR negatif.
Baca Juga: Pimpin 'Pray from Home', Jokowi: Panjatkan Doa dari Rumah agar Ujian Pandemi Segera Berakhir
"Saya mengapresiasi langkah proaktif yang dilakukan oleh para operator dalam rangka memberikan pelayanan yang optimal kepada masyarakat di tengah penerapan PPKM Darurat ini," ucap Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi, dikutip dari indonesia.go.id pada Minggu, 11 Juli 2021.
Fasilitas vaksinasi gratis disiapkan di 31 bandara, 11 stasiun KA, dan 4 pelabuhan di Indonesia.
Bagi calon penumpang yang hendak melakukan vaksin, disarankan hadir satu hari sebelumnya atau beberapa jam sebelum jadwal keberangkatan dan wajib membawa KTP dan tiket atau bukti reservasi penerbangan.
Baca Juga: Sudah Vaksinasi, Mau Unduh Sertifikat Vaksin? Begini Caranya
Alur vaksinasinya adalah sebagai berikut:
1. Calon penumpang melakukan registrasi di meja formulir.