2. Setelah dipanggil, peserta vaksin menuju meja 'screening' (penapisan) dan vaksinasi dimana petugas akan melakukan pengecekan riwayat kesehatan, suhu tubuh, serta tekanan darah.
3. Apabila berdasarkan hasil penapisan yang bersangkutan memenuhi kriteria, maka akan dilakukan vaksinasi.
4. Peserta vaksinasi menuju bagian pencatatan untuk dilakukan input data ke dalam sistem.
5. Setelah dilakukan observasi pascavaksinasi, sertifikat vaksinasi Covid-19 akan diterbitkan dan dapat dijadikan salah satu persyaratan dokumen perjalanan.
Seluruh proses vaksinasi dari mulai penapisan sampai dengan keluar hasil (sertifikat/kartu) vaksin Covid-19 memerlukan waktu kurang lebih 30 menit, di luar waktu tunggu antrean.
Sebagai informasi, pelaksanaan PPKM Darurat selama enam hari telah melalui tahap evaluasi. Pemerintah menilai ada penurunan mobilitas masyarakat di Jawa-Bali hingga 30 persen. Masih diperlukan upaya lagi menuju 50 persen untuk menurunkan angka kasus penularan Covid-19.
Baca Juga: Indonesia Akan Terima 4 Juta Dosis Vaksin Moderna dari Amerika Serikat
Oleh karena itu, Menteri Budi Karya mengimbau masyarakat untuk di rumah saja apabila tidak mempunyai keperluan yang mendesak.
"Masyarakat yang tidak memiliki kepentingan mendesak agar tidak melakukan perjalanan di masa PPKM Darurat dari 3 Juli sampai dengan 20 Juli 2021," imbau Menteri Budi Karya. ***