Penggunaan Dana Covid-19 Rawan Korupsi, Ini Imbauan Kepala Inspektorat Kota Bandung

- 14 Juni 2021, 16:17 WIB
Kepala Inspektorat Kota Bandung Drs. Fajar Kurniawan,MSI
Kepala Inspektorat Kota Bandung Drs. Fajar Kurniawan,MSI /Caca Cariwan/Jurnal Soreang

JURNAL SOREANG - Keseriusan Pemerintah Kota Bandung dalam menangani penyebaran virus corona bukan sekedar melakukan sosialisasi saja, namun juga pengawasan anggaran penanganan Covid-19 yang notabene rawan korupsi, terus diperketat.

Anggran penanganan Covid-19 yang berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) sebesar Rp62,3 triliun serta dari anggaran pendapan dan belanja daerah(APBD) sebesar Rp59 triliun ini sangat besar.

Menurut Kepala Inspektorat Kota Bandung Drs Fajar Kurniawan,MSI, relokasi anggaran dalam rangka penanganan corona Virus (Covid-19) pengadaan barang dan jasa tertuang dalam Inpres Nomor 4 Tahun 2020 yaitu untuk segera dilakukan percepatan penggunaan tanggap Covid-19.

Baca Juga: Sepakat Umumkan Harta Pejabat Secara Berkala, Negara G-20 Siap Berantas Korupsi Anggaran Covid-19

Ia menyampaikan bahwa dalam penggunaan anggaran covid19 di Kota Bandung ini harus berhati- hati.

"Karena untuk percepatan penanganan corona perlu menjunjung nilai nilai integritas. Karena jika penngunaan anggaran ini tidak akuntabel dan tidak integritas dalam pengelolaannya bisa menjadi temuan saat diaudit," kata Fajar Kurniawan saat ditemui diruang kerjanya, Senin 14 Juni 2021.

Menurutnya, pengguanan anggaran penanganan covid ini banyak cela untuk dikorupsi jika pejabatnya tidak menjaga integritas.apalagi ditak didukungng dengan data yang akuntabel.

Baca Juga: Stimulus Anggaran Covid-19 Tidak Berdampak Bagi Petani, Nilai Tukar Petani Malah Turun

Jika hal tersebut ada, Inspektorat Kota Bandung akan menindak tegas pihak –pihak yang mengambil keuntungan dari dana covid 19 ini.

Halaman:

Editor: Handri


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x