JURNAL SOREANG – Tersandung kasus korupsi Dana Desa, sebanyak tiga mantan Kepala Desa (Kades) di Cianjur ditangkap oleh Polres Cianjur, Jawa Barat, Selasa 8 Juni 2021.
Kapolres Cianjur AKBP Mochamad Rifai mengatakan, dana desa yang dikorupsi oleh tiga mantan kepala desa itu, sebagian besar digunakan untuk memperkaya diri sendiri, termasuk untuk membeli kendaraan dan lain-lain.
Polres Cianjur mencatat selama enam bulan terakhir, kasus korupsi dana desa yang melibatkan tiga mantan kepala desa di Cianjur ini, menimbulkan kerugian negara dengan total miliaran rupiah.
Baca Juga: Wow! Nilai Barang Sitaan Negara di Rupbasan Kelas 1 Bandung Capai Rp35 Miliar
"Terbaru, kami menangkap mantan Kepala Desa Sindangasih, Kecamatan Karangtengah, Cianjur berinisial DS. Dia telah mengelapkan uang dana desa sebesar Rp362.200.000," kata Mochamad Rifai, seperti dilansir Jurnal Soreang dari ANTARA.
"Dana yang seharusnya digunakan untuk sejumlah pembangunan di desa dan Badan Usaha Milik Desa (Bumdes) digunakan untuk memperkaya diri," sambungnya.
Setelah dilakukan penyelidikan dan meminta keterangan saksi-saksi dan bukti, pelaku langsung ditetapkan sebagai tersangka.
Baca Juga: Tegas! Ini Sanksinya Jika Petugas Lapas Terlibat Narkoba
Petugas juga menyita sejumlah berkas buku APBDes tahun 2017 dan 2018, dua surat perintah pencairan dana desa tahun 2017 dan 2018;