JURNAL SOREANG - Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat menetapkan Ayah kandung Shireen Sungkar, yakni Mark Sungkar sebagai tersangka tindak pidana korupsi sebesar Rp694,9 juta.
Mark Sungkar diduga telah melakukan penggelapan dana dalam pelaksanaan kegiatan peningkatan prestasi olahraga nasional tahun anggaran 2018 silam.
Dalam sidang perdananya di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat, Jaksa Penuntut Umum (JPU), Nopriyadi menyebut Mark Sungkar telah membuat laporan keuangan fiktif.
Baca Juga: Big Match Liverpool vs Chelsea, Perebutan Peringkat Keempat, Ini Link LIVE STREAMING dan Prediksinya
"Terdakwa telah membuat laporan pertanggungjawaban keuangan yang terdapat bukti atau dokumen fiktif berupa belanja akomodasi kegiatan di The Cipaku Garden Hotel Bandung, Jawa Barat sehingga bertentangan Peraturan Deputi Bidang Peningkatan Prestasi Olahraga Nomor 1047 Tahun 2017," Nopriyadi, dikutip dari tablidbintang.com pada Kamis 4 Maret 2021.
Mark Sungkar didakwa telah melanggar aturan Kemenpora terkait petunjuk teknis penyaluran bantuan pemerintah untuk program peningkatan prestasi olahraga nasional.
Selain itu, Mark Sungkar juga diduga telah melanggar Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 Ayat (1) huruf b UU Pemberantasan Tipikor subsider Pasal 3 jo Pasal 18 Ayat (1) huruf b UU Pemberantasan Tipikor lebih subsider Pasal 9 jo Pasal 18 Ayat (1) huruf b UU Pemberantasan Tipikor.
Semua bermula ketika Mark Sungkar mengajukan dana untuk menggelar acara 'Era Baru Triathlon Indonesia' ke Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) senilai Rp5,07 miliar di tahun 2018 lalu.