JURNAL SOREANG - Polisi mengamankan seorang pria berinisial RMBF (21) yang mengaku sebagai keluarga jenderal bintang dua di Polda Metro Jaya.
Tersangka, diamankan petugas saat terjaring razia masker di kawasan Ciputat, Kota Tangerang Selatan.
Kapolres Tangerang Selatan, Kombes Pol Iman Imanuddin mengatakan pihaknya telah menetapkan RMBF sebagai tersangka.
Baca Juga: Pemerintah Indonesia melalui KBRI) di Berlin, Jerman, terus memperkuat kerja Sama
Tersangka akan dijerat dengan Undang-Undang Wabah Penyakit Menular dan Undang-Undang Kekarantinaan Kesehatan.
"Terhadap yang bersangkutan kami kenakan UU Nomor 4 Tahun 1984 Tentang Wabah Penyakit Menular dan UU Nomor 6 Tahun 2016 tentang Kekarantinaan Kesehatan, serta Pasal 216 ayat 1 KUHP," jelas Kombes Pol Iman dikutip dari PMJ News, Rabu 7 Juli 2021.
Iman menyebutkan, penetapan tersangka terhadap RMBF ini dimaksudkan sebagai tindakan untuk memberikan efek jera.
Pihaknya berharap, ke depannya, masyarakat akan lebih menaati protokol kesehatan di masa pandemi Covid-19.