Ipi menjelaskan, pada fitur JAGA Bansos Covid-19 masyarakat dapat menyampaikan keluhan berkenaan penyaluran bansos termasuk di dalamnya bantuan UMKM.
Sementara itu lanjut Ipi, pada JAGA Penanganan Covid-19, masyarakat dapat menyampaikan keluhan terkait pelayananan dalam penanganan pasien Covid-19, insentif dan santunan tenaga kesehatan, biaya perawatan pasien Covid-19, klaim RS, dan terkait vaksin Covid-19.
Baca Juga: Pemerintah Indonesia melalui KBRI) di Berlin, Jerman, terus memperkuat kerja Sama
“KPK akan meneruskan keluhan kepada kementerian, instansi, pemda terkait dan mengawal tindak lanjut penanganan keluhan yang disampaikan masyarakat,” jelasnya.
Kemudian tambah Ipi, Pemerintah siap kembali menyalurkan bantuan sosial di masa PPKM Darurat. Bedanya, bansos kali ini disalurkan dalam bentuk tunai.
Pada penerapan pembatasan sosial tahun lalu, bansos disalurkan dalam bentuk sembako. Penyaluran sembako itu ternyata dikorupsi oleh Menteri Sosial Juliari Batubara.
"Oleh karena itu, supaya tidak terjadi kembali kasus serupa, diharapkan masyarakat mengawasi Penyaluran Bansos," harapnya.
Sementara itu, Indonesia Corruption Watch menyatakan penyaluran bansos kepada warga terdampak PPKM Darurat memang sangat diperlukan.
Namun menurut ICW, lembaga nirlaba ini mewanti-wanti agar korupsi bansos tahun lalu tidak terjadi. Walaupun disalurkan secara tunai.