JURNAL SOREANG-Masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) tidak ada larangan bagi para pedagang kaki lima (PKL) untuk berjualan.
Polda Metro Jaya menegaskan tidak melarang pedagang asongan atau kaki lima berjualan selama PPKM Darurat. Namun, ada sejumlah persyaratan yang wajib dipenuhi.
"Terhadap pedagang asongan bagaimana? Boleh enggak warung buka? Boleh. Kafe boleh buka? Boleh. Yang enggak boleh, makan di tempat," ujar Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Tubagus Ade Hidayat dikutip dari PMJ News, Senin 5 Juli 2021.
Tubagus menyebutkan, sementara untuk tempat hiburan seperti pijat refleksi atau spa dan sejenisnya, ia menegaskan kepolisian melarangnya.
Pasalnya kata Tubagus, selama ini tempat-tempat tersebut sering terjadi pelanggaran protokol kesehatan.
"Karaoke juga enggak boleh (buka), apalagi pijat. Mana ada pijat jaga jarak, nggak ada, pasti menyalahi ketentuan itu," jelasnya.
Baca Juga: Lonjakan Kasus dan Penerapan PPKM Darurat, Pemerintah Naikkan Anggaran Penanganan Covid-19
Sebelumnya, Polda Metro Jaya menggerebek lima lokasi karaoke, spa, bar, dan restoran di sejumlah wilayah di Jakarta.