Sembunyikan Sabu, Dua Wanita di Cilegon Banten Diringkus, Polisi: Tersangka Terancam Hukuman Seumur Hidup

- 26 Juni 2021, 22:12 WIB
Ilustrasi narkotika jenis sabu
Ilustrasi narkotika jenis sabu /Jurnal Soreang/Pikiran Rakyat

JURNAL SOREANG - Kepolisian mengamankan dua wanita beserta barang bukti narkoba jenis sabu di depan Hotel Kalyana Mitta yang berada di Lingkungan Seneja, Kelurahan Sukmajaya, Kecamatan Jombang, Kota Cilegon, Banten.

Kapolres Cilegon AKBP Sigit Haryono melalui Kasat Resnarkoba Iptu Shilton menuturkan, kedua pelaku diamankan bersama barang bukti dua bungkus plastik klip yang didalamnya terdapat sabu.

"Berbekal informasi dari masyarakat terkait adanya perempuan yang membawa narkoba, anggota satuan Reserse Narkoba langsung melakukan pencarian," ungkap Shilton dikutip dari PMJ News, Sabtu 26 Juni 2021.

Baca Juga: Terjerat Narkotika, Polisi Pastikan Hasil Tes Urine Musisi Anji Positif Ganja

Shilton memaparkan, kedua pelaku ini ditangkap di depan Hotel Kalyana Mitta. Dimana sebelumnya, petugas mendapatkan laporan dan langsung bergerak cepat dan anggota menemukan perempuan dengan ciri-ciri sama seperti informasi yang diterima.

"Adapun kedua perempuan tersebut berinsial LR (22) dan H (33). Selanjutnya, anggota melakukan penggeledahan, dari tas milik LR," terangnya.

Dalam penangkapan tersebut tambah Shilton, petugas menemukan dua bungkus plastik klip yang di dalamnya terdapat sabu dibalut lakban warna merah serta dua handphone.

Menurut Iptu Shilton, kedua pelaku mengaku sabu tersebut dibeli dengan harga Rp1 juta. Dan, uangnya didapat dari pelaku A yang langsung dimasukkan dalam daftar pencarian orang (DPO).

Baca Juga: Terjerat Kasus Narkotika, Polisi Beberkan Kronologis Penangkapan Musisi Anji

"Usai dikembangkan ternyata juga ada kaitannya dengan pelaku S alias Y (36) yang juga ditetapkan sebagai DPO," jelas Shilton.

Halaman:

Editor: Rustandi

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x