Hizkia menambahkan, pelaku kepada penyidik, mengakui bahwa barang narkotika jenis sabu tersebut merupakan miliknya.
"Atas temuan barang bukti tersebut, pelaku dibawa ke Polres Lombok Tengah untuk proses lebih lanjut dan dikenakan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," imbuh Iptu Hizkia Siagian.***