Obat Ivermectin yang Kini Diburu untuk Obat Covid-19 Termasuk Obat Keras, DPR Minta BPOM Edukasi Masyarakat

- 4 Juli 2021, 16:39 WIB
Anggota DPR RI Rahmad Handoyo.
Anggota DPR RI Rahmad Handoyo. /ANTARA/HO-Humas DPR RI/am.

JURNAL SOREANG-Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) terus melakukan uji klinis terhadap penggunaan obat ivermectin untuk pengobatan Covid-19.

BPOM kembali menegaskan bahwa ivermectin termasuk obat keras serta penggunaannya harus dalam pengawasan dokter.

Berkenaan hal di atas Anggota Komisi IX DPR Rahmad Handoyo meminta BPOM untuk mengedukasi masyarakat terkait ivermectin.

Baca Juga: Usai Dinyatakan Positif Covid-19 dan Kritis, Jane Shalimar Tutup Usia, Alami Sulit Dapat Kamar Rawat di RS

Menurutnya, ivermectin ini merupakan obat keras, sehingga peredaran dan penggunaannya pun tidak bisa sembarangan.

"Memang benar adanya bahwa obat ivermectin ini obat keras dan harus dalam pengawasan dokter. Dan tidak boleh diperjualbelikan secara bebas tanpa resep dokter," ungkap Rahmad dikutip dari PMJ News, Sabtu 3 Juli 2021.

Di kesempatan yang sama, pihaknya pun mengapresiasi BPOM telah mengeluarkan izin penelitian untuk ivermectin sebagai obat Covid-19.

Baca Juga: Edarkan dan Klaim Ivermectin sebagai Obat Covid-19, Badan POM Beri Sanksi Tegas kepada PT Harsen

Tentu dalam penggunaannya kata Rahmad harus dalam pengawasan dokter. Di beberapa negara obat tersebut manjur sebagai obat Covid-19.

Berita ini tambah Rahmad, menjadi kabar baik bagi seluruh bangsa dan umat ada harapan menghadapi Covid-19.

"Itu kita bedakan dulu bahwa obat itu menjadi salah satu terapi dalam melawan Covid-19 dan jurnal-jurnal juga sudah menunjukkan keberhasilan," paparnya.

Meski begitu, Rahmad melihat persoalan ini menjadi dilematis, saat kabar di media sosial (medsos) dan juga pemberitaan di media sudah menimbulkan euforia di masyarakat.

Baca Juga: Rekor Baru! Angka Kesembuhan Pasien Covid-19 Tembus 13.282 Orang Per Hari

Sehingga masyarakat ingin mendapatkan ivermectin sebagai obat Covid-19. Pada akhirnya terjadi pelanggaran dan obat itu diperjualbelikan secara bebas.

"Kan tidak boleh obat keras dijualbelikan di medsos atau marketplace. Apalagi di apotek harganya jauh di atas harga perkiraan," imbuh Rahmad Handoyo. ***

Editor: Sarnapi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah