Alhamdulillah, BPOM Setujui Penggunaan Vaksin Covid untuk Lansia, Ini Sifatnya Darurat

- 8 Februari 2021, 07:27 WIB
Vaksinasi terhadap tenaga kesehatan. Kini BPOM memberikan persetujuan vaksinasi Covid untuk lansia.*
Vaksinasi terhadap tenaga kesehatan. Kini BPOM memberikan persetujuan vaksinasi Covid untuk lansia.* /Denpasar Update

JURNAL SOREANG- Kalau selama ini pemberian vaksinasi Covid-19 maksimal untuk warga berusia 59 tahun, maka kini Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) telah mengeluarkan persetujuan.

Isinya BPOM setuju penggunaan darurat vaksin CoronaVac untuk digunakan kepada kelompok lanjut usia yang berumur 60 tahun ke atas.

"Pada 5 Februari 2021, BPOM telah mengeluarkan persetujuan penggunaan darurat vaksin CoronaVac untuk usia 60 tahun ke atas dengan dua dosis, yang masing-masing dosisnya berselang 28 hari," kata Kepala BPOM, Penny K Lukito, seperti dilansir dari ANTARA, Senin, 8 Februari 2021.

Baca Juga: Hati-hati Demam Bersepeda Saat Pandemi, 3 Goweser Reaktif!, ini Tindakan Kasatlantas

Penny mengatakan meskipun imunogenisitas vaksin tersebut menunjukkan angka yang baik setelah 28 hari.

BPOM menyarankan agar jarak pemberian antardosis 14 hari karena pada rentang waktu tersebut pembentukan antibodi terjadi secara optimal.

"Rentang pemberian antardosis 14 hari juga mempertimbangkan keadaan pandemi sehingga masyarakat memerlukan perlindungan secepatnya," ujarnya.

Baca Juga: Tekan Angka Positif Covid-19, Polsek Pameungpeuk Ambil Langkah Tegas

Penny mengatakan, meskipun sudah ada persetujuan penggunaan darurat, vaksinasi terhadap lanjut usia harus dilakukan secara hati-hati karena berisiko tinggi.

Halaman:

Editor: Sarnapi

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah