Simak! Tahapan Pendaftaran dan Seleksi PPPK Non Guru 2021 yang Telah Dibuka

- 30 Juni 2021, 10:51 WIB
Berikut tips dan trik mengerjakan soal TKP CPNS 2021 untuk mendapatkan nilai tinggi.
Berikut tips dan trik mengerjakan soal TKP CPNS 2021 untuk mendapatkan nilai tinggi. /Instagram @bkngoidofficial

JURNAL SOREANG - Berikut alur sistem seleksi calon Aparatur Sipil Negeri (ASN) untuk palur PPPK Non Guru tahun 2021.

Badan Kepegawaian Negara (BKN) telah resmi mengumumkan pendaftaran seleksi CPNS dan PPPK tahun 2021.

Hal itu disampaikan Deputi Bidang Sistem Informasi Kepegawaian BKN, Suharmen dalam konferensi pers virtual Persiapan Pelaksanaan Seleksi ASN 2021 pada Selasa 29 Juni 2021 siang di channel Youtube BKN.

Baca Juga: KAPAN Pendaftaran CPNS 2021 Dibuka? Segera Siapkan 6 Berkas Ini

Dikutip Jurnal Soreang dari berbagai sumber, berikut enam tahapan dan alur sistem seleksi PPPK Non Guru 2021:

1. Pendaftaran Akun

Pendaftar harus memuat akun di situs resmi SSCASN Badan Kepegawaian Negara (BKN) di https://sscasn.bkn.go.id.

Setelah itu, pendaftar harus masuk (login) ke situs SSCASN dan melengkapi biodata serta mengunggah foto.

Baca Juga: Aturan Terbaru Seleksi CPNS 2021 yang Dirilis Badan Kepegawaian Nasional Berikut Sanksinya

2. Pendaftaran Formasi

Setelah melengkapi tahap pertama, pendaftar kemudian bisa memilih jenis seleksi, lalu memilih formasi yang diinginkan.

Kemudian, pendaftar mengunggah dokumen yang diperlukan, cek resume, dan mengakhiri pendaftaran.

Terakhir, pendaftar harus mencetak kartu informasi akun dan kartu pendaftaran akun.

Baca Juga: Cara Meraih Skor Tinggi dalam Tes SKD CPNS 2021, Simak Baik-baik

3. Seleksi Administrasi

Seluruh dokumen yang diunggah pendaftar akan melalui tahap seleksi administrasi yang dilakukan oleh panitia.

Panitia akan memverifikasi data-data, dan mengumumkan hasil seleksi administrasi pendaftar PPPK Non Guru.

Jika dinyatakan tidak lulus, pendaftar diberikan kesempatan untuk menyanggah hasil seleksi administrasi, dan kemudian panitia akan mengumumkan hasil sanggahan yang bersifat final.

Baca Juga: Seperti Apa Alur Seleksi CPNS 2021? Berikut Tahapan Lengkapnya

Sedangkan jika dinyatakan lulus, pendaftar akan diminta mencetak kartu ujian untuk seleksi selanjutnya.

4. Seleksi Kompetensi Teknis

Tahap selanjutnya adalah pendaftar akan mengikuti ujian seleksi kompetensi teknis, dan panitia akan mengumumkan hasilnya.

Jika dinyatakan tidak lulus, pendaftar juga bisa melakukan sanggahan terkait hasil seleksi kompetensi teknis.

Baca Juga: Catat! Kemenhub Buka 2.445 Formasi CPNS untuk SMA hingga S2, Berikut Persyaratan Lengkapnya

5. Pengumuman Kelulusan

Setelah proses sanggahan, panitia akan mengumumkan hasil sanggahan yang bersifat mutlak dan tidak dapat diganggu gugat.

Jika dinyatakan lulus, pendaftar harus melakukan pemberkasan.***

Editor: Rustandi

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x