Dalam kasus ini, Novi Rahman juga telah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus jual beli jabatan. ‘
Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Raden Prabowo Argo Yuwono menyebut dalam proses penangkapan Novi Rahman, pihak penyidik turut menyita sejumlah barang bukti mulai dari uang dan beberapa dokumen.
Baca Juga: Aturan Terbaru Seleksi CPNS 2021 yang Dirilis Badan Kepegawaian Nasional Berikut Sanksinya
“Kita juga menyita uang yang diduga yang berkaitan dengan jual beli jabatan sebesar Rp647.900.000 itu kita amankan dari rumah di brankas Bupati Nganjuk. Kemudian, ada 8 unit handphone, buku tabungan, dan beberapa dokumen yang berkaitan dengan jual beli jabatan,” jelas Argo Yuwono. ***