Biadab! Perkosa Nenek Lansia, Supir Angkot Diringkus, Polisi: Pelaku Terancam Hukuman 12 Tahun Penjara

- 20 Juni 2021, 17:22 WIB
Ilustrasi pemerkosaan terhadap nenek lanjut usia./Antara/
Ilustrasi pemerkosaan terhadap nenek lanjut usia./Antara/ /

"Terduga pelaku melihat pintu rumah korban dalam keadaan terbuka sedikit. Kemudian pelaku masuk langsung menggiring korban ke kamar. Lalu melakukan pemerkosaan korban dalam keadaan tidak berdaya," papar Kapolresta.

Kombes Pol Wahyu Sri Bintoro menjelaskan, pqda saat kejadian, korban tidak bisa melakukan perlawanan karena selain usia yang sudah lanjut.

Baca Juga: 19 Narapidana Bandar Narkoba Lapas Cipinang Dipindahkan ke Nusakambangan

"Korban juga merupakan tunanetra. Kondisi inilah yang dimanfaatkan pelaku untuk melancarkan aksinya," terang Wahyu.

Saat pelaku masih beraksi papar Wahyu, anak korban kembali dari warung dan melihat sepasang sandal di depan pintu.

Anak korban merasa curiga langsung bergegas memasuki rumah. Pelaku yang kaget langsung buru-buru keluar dari kamar dan kemudian melarikan diri.

Baca Juga: Aksi Geng Motor di Tamansari Jajarta, Korban Alami Luka, Polisi: Tersangka Dijerat Ancaman 9 Tahun Penjara

"Anak korban mendapati korban dalam keadaan tidak menggunakan celana. Dan pada celana korban terdapat noda atau cairan mirip sperma diduga sperma pelaku," terang Wahyu.

Anak korban pun langsung mendatangi Ketua Rukun Tetangga (RT) dan perangkat setempat.

Selanjutnya, peristiwa itu dilaporkan ke Polsek Mauk. Polisi yang mendapat laporan langsung bertindak cepat mengamankan pelaku.

Halaman:

Editor: Sam

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah