Aksi Geng Motor di Tamansari Jajarta, Korban Alami Luka, Polisi: Tersangka Dijerat Ancaman 9 Tahun Penjara

- 19 Juni 2021, 20:46 WIB
/Petugas Polsek Taman Sari, Polres Metro Jakarta Barat mengamankan dua tersangka geng motor, Kamis 17 Juni 2021./Jurnal Soreang

JURNAL SOREANG - Dua orang yang tergabung dalam salah satu geng motor dibekuk jajaran Satreskrim Polsek Taman Sari Polres Metro Jakarta Barat, Kamis 17 Juni 2021.

Kedua tersangka diringkus petugas, usai melakukan penganiayaan terhadap korban dan temannya.

Setelah melakukan aksi tindak pidana penganiayaan dan perampasan, kemudian para pelaku membawa sepeda motor milik pelapor dan hanphone milik korban.

Baca Juga: Rampas Motor dan Ponsel Sahrul Gunawan dan Yanuar, Dua Pelaku Geng Motor Diringkus Polisi

Kapolsek Taman Sari AKBP Iver Soon Manosoh mengatakan, akibat penganiayaan yang dilakukan para tersangka, korban menderita luka memar di pipi kiri, benjol di bagian kepala belakang dan luka robek di jari manis.

"Sedangkan, saksi menderita luka memar di pipi kiri, gigi bagian depan atas patah satu dan benjol di kepala," ungkap AKBP Iver Soon Manosoh dikutip dari PMJ News, Sabtu 19 Juni 2021.

Iver menuturkan, atas kejadian tersebut kemudian korban bersama rekannya mendatangi Polsek Taman sari dan membuat laporan polisi.

Atas kejadian tersebut kata Iver, Korban mengalami kerugian berupa satu unit sepeda motor Suzuki Thunder dan 1 unit hanphone Oppo F11 warna putih.

Baca Juga: Sering Bikin Resah Warga Jakarta Barat, Dua Anggota Geng Motor Diciduk Polisi

AKBP Iver Soon Manosoh menjelaskan, pasca menerima laporan tersebut kemudian Unit Reskrim di bawah pimpinan Kanit Reskrim AKP Mesti Lalu Ali dan Kasubnit Buser Iptu Sigit Santoso bergerak melakukan penyelidikan.

Halaman:

Editor: Rustandi

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah