Baca Juga: Rampas Motor dan Ponsel Sahrul Gunawan dan Yanuar, Dua Pelaku Geng Motor Diringkus Polisi
"Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 285 dan/atau 286 KUHP dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara," imbuh Kombes Pol Wahyu Sri Bintoro. ***