Biadab! Perkosa Nenek Lansia, Supir Angkot Diringkus, Polisi: Pelaku Terancam Hukuman 12 Tahun Penjara

- 20 Juni 2021, 17:22 WIB
Ilustrasi pemerkosaan terhadap nenek lanjut usia./Antara/
Ilustrasi pemerkosaan terhadap nenek lanjut usia./Antara/ /

Baca Juga: Rampas Motor dan Ponsel Sahrul Gunawan dan Yanuar, Dua Pelaku Geng Motor Diringkus Polisi

"Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 285 dan/atau 286 KUHP dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara," imbuh Kombes Pol Wahyu Sri Bintoro. ***

Halaman:

Editor: Sam

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah