Biadab! Perkosa Nenek Lansia, Supir Angkot Diringkus, Polisi: Pelaku Terancam Hukuman 12 Tahun Penjara

- 20 Juni 2021, 17:22 WIB
Ilustrasi pemerkosaan terhadap nenek lanjut usia./Antara/
Ilustrasi pemerkosaan terhadap nenek lanjut usia./Antara/ /

JURNAL SOREANG - Seorang sopir angkot beinisial MB tega memperkosa seorang nenek yang merupakan penyandang tunanetra.

Karena perbuatan kejinya itu, pelaku MB tepaksa diringkus anggota Polsek Mauk, Polresta Tangerang, Polda Banten, pada Kamis 17 Juni 2021.

Ironisnya, berdasarkan keterangan penyidik, korban pemerkosaan MB yang tinggal di wilayah Kecamatan Mauk, Kabupaten Tangerang, adalah seorang nenek berusia 60 tahun yang masih tetangganya sendiri.

Baca Juga: Gofar Hilman Diduga Lecehkan 8 Perempuan, Kemungkinan Korban Terus Bertambah

"Korbannya adalah nenek dengan kondisi tuna netra. Terduga pelaku telah diamankan di Polsek Mauk," ungkap Kapolresta Tangerang Kombes Pol Wahyu Sri Bintoro dikutip dari PMJ News, Minggu 20 Juni 2021.

Kapolresta menyebutkan, pelaku dilakukan penangkapan oleh petugas, dikarenakan guna menghindari hal yang tidak diinginkan dan tentunya untuk menjalani pemeriksaan.

Kapolresta menuturkan, kronologis peristiwa itu terjadi pagi hari sekira jam 05.00 WIB. Saat itu, anak korban berinisial RS (28) membeli nasi uduk dan membiarkan pintu rumah dalam keadaan setengah terbuka.

Baca Juga: Dikira Informan Polisi, Seorang Pemuda di Jakbar Dikeroyok Teman Sendiri

Di dalam rumah kata Kapolresta, hanya ada korban seorang diri.

Halaman:

Editor: Sam

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x