Perbedaan CPNS dan PPPK, Simak Agar Tidak Salah Paham

- 12 Juni 2021, 07:25 WIB
Portal SSCASN. Simak perbedaan CPNS dan PPPK di bawah ini agar tidak salah paham
Portal SSCASN. Simak perbedaan CPNS dan PPPK di bawah ini agar tidak salah paham /Sscasn.bkn.go.id/

Gaji PNS dan PPPK

Dalam Peraturan Presiden (Perpres) No. 98 Tahun 2020 telah diatur terkait besaran gaji dan tunjangan PPPK yang sama dengan PNS.

Baik yang berada di instansi pemerintahan pusat maupun yang berada di daerah, besar kecilnya gaji pun ditentukan oleh golongan.

Baca Juga: Bocoran Soal TKP HOTS CPNS 2021, Bahan Persiapan Menghadapi Tes CPNS

Golongan IA merupakan golongan dengan jenjang Gaji yang paling rendah yaitu sebesar Rp1.747.900, sedangkan golongan IVE merupakan golongan dengan jenjang gaji tertinggi yaitu Rp6.786.500.

Dalam Perpres tersebut juga telah diatur terkait PPPK. Aturannya adalah PPPK memiliki hak untuk naik gaji secara berkala, yang termuat dalam pasal 3 ayat 4 terkait tentang teknis kenaikan gaji (diatur lewai PermenPAN-RB).***

 

Halaman:

Editor: Sarnapi

Sumber: Instagram @siapjadiasn


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x