Gaji PNS dan PPPK
Dalam Peraturan Presiden (Perpres) No. 98 Tahun 2020 telah diatur terkait besaran gaji dan tunjangan PPPK yang sama dengan PNS.
Baik yang berada di instansi pemerintahan pusat maupun yang berada di daerah, besar kecilnya gaji pun ditentukan oleh golongan.
Baca Juga: Bocoran Soal TKP HOTS CPNS 2021, Bahan Persiapan Menghadapi Tes CPNS
Golongan IA merupakan golongan dengan jenjang Gaji yang paling rendah yaitu sebesar Rp1.747.900, sedangkan golongan IVE merupakan golongan dengan jenjang gaji tertinggi yaitu Rp6.786.500.
Dalam Perpres tersebut juga telah diatur terkait PPPK. Aturannya adalah PPPK memiliki hak untuk naik gaji secara berkala, yang termuat dalam pasal 3 ayat 4 terkait tentang teknis kenaikan gaji (diatur lewai PermenPAN-RB).***