Nilai Aman SKD CPNS 2021, Ini Skor Ambang Batas untuk Lolos Kuota Provinsi

- 2 Juni 2021, 10:13 WIB
Ilustrasi Alur Pendaftaran CPNS 2021
Ilustrasi Alur Pendaftaran CPNS 2021 /Jurnal Soreang/Ghulam Halim/Instagram @bkngoidofficial

JURNAL SOREANG – Calon pendaftar CPNS 2021, perlu memerhatikan nilai aman atau skor ambang batas untuk bisa lolos kuota provinsi.

Diketahui, nilai ambang batas (passing grade) Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) sudah diumumkan oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Dalam informasi grafis yang tersaji dari BKN, terlihat nilai ambang batas kelulusan SKD Sekolah Kedinasan 2021 adalah; 156 poin untuk TKP (Tes Karakteristik Pribadi), 80 poin untuk TIU (Tes Inteligensia Umum), dan 65 poin untuk TWK (Tes Wawasan Kebangsaan).

Baca Juga: Benarkah Mogoknya Bus Transjakarta Disebabkan Magnet di Rel Kereta? Ini Faktanya

Keputusan passing grade kelulusan SKD Sekolah Kedinasan 2021 ini, ditentukan berdasarkan Surat Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Nomor 921 Tahun 2021.

Surat tersebut mengatur tentang Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi Dasar Kedinasan pada Kementerian/Lembaga Tahun Anggaran 2021.

Lantas, bagaimana skor aman untuk bisa lolos kuota atau perangkingan provinsi? Dikutip Jurnal Soreang dari Instagram @cpns.asn, prediksi skor aman untuk tahun ini yaitu ada di atas 429.

Pada 2019 lalu, skor aman untuk lolos berada di atas nilai 390 (diambil dari rata-rata nilai tiap Provinsi).

Baca Juga: Alhamdulillah, WHO Tegaskan Tingkat Keberhasilan Pasien Penerima Vaksin Covid-19 Capai 50 Persen Lebih

Adapun untuk kuota lolos SKD tahun ini, sama seperti tahun lalu yaitu maksimal tiga kali kuota provinsi.

Halaman:

Editor: Rustandi

Sumber: Instagram @cpns.asn


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x