Perbedaan CPNS dan PPPK, Simak Agar Tidak Salah Paham

- 12 Juni 2021, 07:25 WIB
Portal SSCASN. Simak perbedaan CPNS dan PPPK di bawah ini agar tidak salah paham
Portal SSCASN. Simak perbedaan CPNS dan PPPK di bawah ini agar tidak salah paham /Sscasn.bkn.go.id/

Sedangkan PPPK saat sudah dinyatakan lolos seleksi, yang bersangkutan langsung diangkat.

Akan tetapi pengangkatan tersebut bukanlah menjadi PNS, melainkan sebagai pegawai kontrak dengan masa waktu tertentu.

Baca Juga: Resmi! Kabupaten Bandung Membuka Pendaftaran CPNS 2021 dengan 2.543 Formasi

Tunjangan CPNS dan PPPK

Terkait pendapatan tunjangan yang diberikan oleh pemerintah, PPPK mendapatkan tunjangan sama besarnya dengan tunjangan yang diterima oleh PNS, pada instansi pemerintah dimana PPPK ditempatkan bekerja.

Tunjangan yang diberikan pemerintah tersebut terdiri dari tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan struktural, tunjangan jabatan fungsional, tunjangan jabatan dan tunjangan lainnya.

Dana Pensiun PNS dan PPPK

Adapun CPNS yang sudah diangkat menjadi PNS, akan mempunyai hak untuk mendapatkan dana pensiun.

Baca Juga: 15 Tips dan Trik Mengerjakan Soal TKP CPNS 2021, Nilai Dijamin Tinggi

Lain halnya dengan PPPK, ketika sudah diangkat menjadi PNS maka tidak mempunyai hak untuk memperoleh dana pensiun. Hal tersebut karena PPPK statusnya adalah kontrak kerja, bukan pegawai tetap.

Halaman:

Editor: Sarnapi

Sumber: Instagram @siapjadiasn


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x