RKUHP Sebut Penghina Presiden Bisa Dipenjara 4,5 Tahun, Refly Harun: Kembali ke Zaman Orba dan Penjajahan

- 9 Juni 2021, 18:34 WIB
Potret pengamat politik, Refly Harun dan Presiden Joko Widodo.
Potret pengamat politik, Refly Harun dan Presiden Joko Widodo. /Jurnal Soreang/Azmy Yanuar/@reflyharun @jokowi

JURNAL SOREANG - Draf RKUHP yang mengatur soal ancaman penjara 4,5 tahun kepada penghina Presiden di media sosial (medsos), menjadi sorotan lantaran dinilai dapat mengekang kebebasan berpendapat.

Keterangan itu tertuang dalam Pasal 219 Bab II tentang Tindak Pidana Terhadap Martabat Presiden dan Wakil Presiden.

Draf Terakhir (Disebarkan saat digelar sosialisasi RUU KUHP di Manado, Kamis 3 Juni 2021. Muncul klausul ' atau menyebarluaskan dengan sarana teknologi informasi' sehingga bisa menjerat aktivitas media sosial).

Baca Juga: Kapitra Politisi PDIP, Minta KPK Abaikan Panggilan Komnas HAM

Pasal 219 Setiap Orang yang menyiarkan, mempertunjukkan, atau menempelkan tulisan atau gambar sehingga terlihat oleh umum, memperdengarkan rekaman sehingga terdengar oleh umum, atau menyebarluaskan dengan sarana teknologi informasi yang berisi penyerangan kehormatan atau harkat dan martabat terhadap Presiden atau Wakil Presiden dengan maksud agar isinya diketahui atau lebih diketahui umum dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun 6 (enam) bulan atau pidana denda paling banyak kategori IV.

Hal ini dikritik keras oleh ahli hukum tata negara dan pengamat politik, Refly Harun yang menerangkan bahwa isi pasal tersebut sangat multitafsir (karet) sehingga siapa saja bisa dianggap menyerang kehormatan dan martabat Presiden dan Wakil Presiden.

Seperti dikutip Jurnal Soreang, kritik ini dilontarkan Refly Harun di kanal Youtube pribadinya pada 8 Juni 2021.

"Jadi kita mau kembali ke zaman Orde Baru dan zaman penjajahan. Ketika pasal-pasal dalam KUHP yang disebut pasal karet itu hendak dihidupkan," tegasnya.

Baca Juga: Sergio Busquets, Kapten Timnas Spanyol Positif Covid19, Pelatih Panggil 5 Pemain Baru

"Itulah pasal yang banyak menjerat aktivis-aktivis pada masa Orde Baru dan pejuang-pejuang kemerdekaan Republik Indonesia," tambahnya kemudian.

Halaman:

Editor: Rustandi

Sumber: Instagram @Reflyharun


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x