Kapitra Politisi PDIP, Minta KPK Abaikan Panggilan Komnas HAM

- 9 Juni 2021, 18:22 WIB
Politisi PDI Perjuangan  Kapitra Ampera.
Politisi PDI Perjuangan Kapitra Ampera. /[email protected]

JURNAL SOREANG - Sejumlah pegawai KPK yang tidak lolos tes wawasan kebangsaan (TWK) alih status menjadi ASN melaporkan perkara tersebut ke Komnas HAM.

Mendengar kabar tersebut Politisi PDI Perjuangan Kapitra Ampera membela Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri dan pimpinan lainnya agar mengabaikan pemanggilan Komnas HAM.

Kapitra mengatakan permintaannya itu karena melihat langkah pemanggilan pimpinan KPK dalam polemik tersebut bukan kewenangan dari Komnas HAM.

Baca Juga: KPK Setorkan Uang Rp12,5 Miliar Hasil Rampasan Dari Mantan Menpora ke Kas Negara

“Terlalu jauh, Komnas HAM tidak punya hak untuk memanggil Ketua KPK. KPK harus abaikan panggilan karena bukan yurisdiksinya," kata dia.

Kapitra menyebutkan, berdasarkan UU Nomor 26 tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia, Komnas HAM adalah lembaga yang berwenang menyelidiki pelanggaran hak asasi manusia yang berat. Oleh karena itu, menurut Kapitra terasa aneh kalau Komnas HAM ikut campur dalam urusan TWK KPK.

“Kewenangan Komnas HAM menurut UU nomor 26/2000 hanya terbatas kepada pelanggaran HAM berat yang berupa crime against humanity (kejahatan kemanusiaan dan genocide (pembantaian besar-besaran),” ucap Kapitra.

Sebelumnya, Komnas HAM melayangkan surat pemanggilan kepada pimpinan KPK terkait laporan pegawai KPK yang tak lolos tes wawasan kebangsaan (TWK) sebagai syarat menjadi aparatur sipil negara (ASN) pada Selasa 8 Juni 2021.

Baca Juga: Terkait Kasus Suap Walkot Tanjungbalai, KPK Akan Panggil Aziz Syamsudin

Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri menyebutkan pimpinan dan sekjen KPK telah menerima surat dari Komnas HAM terkait aduan tes wawasan kebangsaan pegawai KPK.

Halaman:

Editor: Rustandi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x