Perihal Pembatalan Pemberangkatan Ibadah Haji 2021, Ini Jawaban Ilmu Fikih

- 6 Juni 2021, 06:35 WIB
PENYANDANG disabilitas ikut tawaf saat musim umrah tahun kemarin. Masih adanya pandemi sehingga aturan haji dan umrah harus menerapkan protokol kesehatan yang ketat bahkan Arab Saudi belum menentukan kuota haji tahun 2021 sehingga Indonesia membatalkan keberangkatan jemaah haji
PENYANDANG disabilitas ikut tawaf saat musim umrah tahun kemarin. Masih adanya pandemi sehingga aturan haji dan umrah harus menerapkan protokol kesehatan yang ketat bahkan Arab Saudi belum menentukan kuota haji tahun 2021 sehingga Indonesia membatalkan keberangkatan jemaah haji /SARNAPI/

"Ingat pula dalam kitab kuning tidak sedikit diceritakan kisah tentang ibadah haji yang diterima malah dari orang-orang yang tidak jadi berangkat haji karena biayanya malah disedekahkan bagi orang yang jauh lebih membutuhkan," katanya.

Satu lagi, bagi seseorang yang seandainya bisa dikembalikan ke dunia saat dirinya telah mati, ternyata pertama ya g dia ingin lakukan adalah bersedekah, bukan yang lain.

Baca Juga: Ini yang Jadi Alasan Pemerintah Tidak Memberangkatkan Jemaah Haji Indonesia

"Intinya masih banyak jalan lain utk beribadah menyembah Allah, bukan sekadar ibadah haji," katanya 

Apalagi ibadah haji  memang dibatasi hanya wajib bagi yang mampu (istitha'ah) saja. "Salah satu unsur mampu itu adalah aman saat berangkat, saat beribadah, juga saat kembali dari tanah suci. Semoga kita semua dapat berlapang dada, dan senantiasa dalam curahan kasih sayang Allah SWT," kata Harry seraya menggutip KitabTafsir al-Qurtubi, VI/429 dan buku Menteri-menteri Agama RI (Biografi Sosial-Politik), 49.

Seperti diketahui, Kementrian Agama (Kemenag) RI resmi membatalkan penyelenggaraan ibadah Haji 2021 dalam konferensi pers pada Kamis, 03 Juni 2021.

Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (Gus Yaqut) berkata, hingga saat ini dirinya belum menerima undangan dari pemerintah Arab Saudi, terkait pelaksanaan ibadah Haji 2021 M/ 1442 H.

Baca Juga: KPK Setorkan Uang Rp12,5 Miliar Hasil Rampasan Dari Mantan Menpora ke Kas Negara

Konferensi Pers tersebut berlangsung di Auditorium HM Rasjidi, Gedung Kemenag, Jl MH Thamrin, No 6, Jakarta. Dalam konferensi pers tersebut, diumumkan tidak ada penyelenggaraan ibadah Haji untuk tahun ini di Indonesia.

Tidak diadakannya penyelenggaraan ibadah Haji untuk tahun ini di Indonesia, tertuang dalam surat No. 660 Tahun 2021. Surat tersebut berisi tentang Pembatalan Keberangkatan Jemaah Haji Pada Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1442 H/2021 M.

Halaman:

Editor: Sarnapi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x