Tak Lolos TWK, 51 Pegawai Diberhentikan, Berikut Penjelasan KPK

- 25 Mei 2021, 23:29 WIB
Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata
Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata /Jurnal Soreang/Yusup Supriatna/Antara

JURNAL SOREANG - Sebanyak 51 orang dari 75 pegawai yang tidak lolos tes wawasan kebangsaan (TWK) diberhentikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Pernyataan keputusan tersebut, langsung disampaikan oleh Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata dikutip dari PMJ News, Selasa 25 Mei 2021.

Menurut Alexander, keputusan tersebut berdasarkan hasil rapat kordinasi yang berlangsung di Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Baca Juga: Gerhana Bulan Total Super Blood Moon Terjadi Besok Rabu 26 Mei 2021, Simak Tata Cara Shalat Khusuf Berikut ini

"Yang 51 tentu karena sudah tidak bisa dilakukan pembinaan, tentu tidak bisa bergabung lagi dengan KPK," ungkap Alexander.

Alexander memaparkan, dari penjabaran tim penguji tes wawasan kebangsaan saat rapat, 51 pegawai KPK tersebut tidak lagi dapat dilakukan pembinaan.

Sementara 24 lainnya masih dapat menjalani diklat penentuan layak tidaknya menjadi ASN.

"Yang 51 orang kembali lagi dari asesor itu sudah warnanya sudah merah dan tidak dimungkinkan dilakukan pembinaan," ujar Alexander.

Baca Juga: Keroyok Pemuda, 5 Anggota Kelompok Bermotor di Bandung Diringkus, Polisi: Tiga Masih Berstatus Pelajar

Alexander menyebut masa kerja 51 pegawai yang tidak lolos TWK itu akan berakhir pada 1 November 2021.

Halaman:

Editor: Rustandi

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x