Jangan Harap Bisa Lolos , Polda Metro Jaya Perketat Larangan Mudik 2021

- 27 April 2021, 11:30 WIB
Polda Metro Jaya siapkan 31 titik penjagaan untuk mewaspadai adanya modus operandi pemudik menyiasati larangan mudik  2021 ini.
Polda Metro Jaya siapkan 31 titik penjagaan untuk mewaspadai adanya modus operandi pemudik menyiasati larangan mudik 2021 ini. /RAISAN AL FARISI/ANTARA FOTO

JURNAL SOREANG - Untuk mengantisipasi jasa travel gelap yang  mengangkut para pemudik, Polda Metro Jaya melakukan pengetatan di semua lini.

Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo menyebutakan, dari pengalaman tahun lalu, modus-modus operandi dari para pemudik terdahulu antara lain naik travel gelap, naik sepeda motor, naik di dalam ambulans, sembunyi di bagasi bus, sembunyi di toilet bus, naik ke bak truk.

"Kami juga sudah menengarai ada beberapa warga masyarakat yang sudah mulai mengiklankan dirinya bisa membawa pemudik melalui media sosial," kata Sambodo seperti di kutip dari ANTARA, Selasa 27 April 2021.

Baca Juga: Perlu Anda Tahu, Berikut Ruas Jalan yang Akan Dilakukan Penyekatan Selama Larangan Mudik Lebaran 2021

Sambodo mengatakan jajarannya sudah banyak belajar dari penyekatan mudik pada tahun sebelumnya. Personel Ditlantas juga sudah memahami berbagai modus pemudik yang nekat menerobos kebijakan larangan mudik pemerintah.

Dia menegaskan, pihaknya akan memeriksa dengan seksama seluruh kendaraan yang akan masuk maupun keluar dari wilayah hukum Polda Metro Jaya untuk memastikan kebijakan larangan mudik bisa terlaksana dengan optimal."Semuanya akan kira periksa," kata Sambodo.

Kementerian Perhubungan (Kemenhub) telah menerbitkan Peraturan Menteri (PM) Nomor 13 Tahun 2021 tentang Pengendalian Transportasi selama masa Idul Fitri 1442 H dalam rangka pencegahan penyebaran Covid-19.

Baca Juga: Hukum Puasa Ramadhan 2021 bagi Wanita Hamil dan Wanita Menyusui, Harus Qadla atau Bayar Fidyah?

Pengendalian transportasi tersebut dilakukan melalui larangan penggunaan atau pengoperasian sarana transportasi untuk semua moda transportasi."Yaitu moda darat, laut, udara dan perkeretaapian, dimulai pada tanggal 6-17 Mei 2021,” kata Juru Bicara Kemenhub Adita Irawati dalam pernyataan persnya.***

Editor: Sarnapi

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x