JURNAL SOREANG - Penagih utang (debt collector) yang menarik kendaraan secara paksa dari pemilik yang sah adalah perbuatan pidana.
Hal ini disampaikan Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Yusri Yunus.
Penagih utang tersebut dapat disangkakan melakukan perbuatan tidak menyenangkan.
Baca Juga: Sebelum Meninggal, Sapri Pantun Mengungkapkan Sosok yang Paling Dikagumi
Dasar hukumnya yakni Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Pasal 335 ayat 1 dengan pasal berlapis Pencurian dengan Kekerasan (Pasal 365 jo Pasal 53 KUHP).
"Ancaman hukumnya sembilan tahun penjara," kata Yusri dikutip Jurnal Soreang dari Antaranews, Selasa 11 Mei 2021.
Sebelumnya, ada 11 debt collector yang viral di media sosial beberapa waktu saat melakukan penarikan kendaraan secara paksa dari pemilik kendaraan yang sah.
Yusri mengatakan mereka telah ditahan di sel Polres Metro Jakarta Utara dan ditetapkan menjadi tersangka.
Baca Juga: Band Naif Resmi Bubar, David Bayu Sebut Masalah Internal Gara-bara Pandemi
Sebuah mobil yang dikendarai Bintara Pembina Desa (Babinsa) Sersan Dua Nurhadi diserbu debt collector di depan Tol Koja Barat pada Kamis Mei 2021 sekitar pukul 15.00 WIB.