Kasus Dugaan Investasi Ilegal, Polisi Dalam Kasus Indosurya Dengan Nilai Kerugian Mencapai Rp196 Milyar

- 3 Juni 2021, 15:16 WIB
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Pol Helmy Santika.
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Pol Helmy Santika. /Jurnal Soreang/Yusup Supriatna/PMJ News

JURNAL SOREANG - Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri mengungkap sampai dengan 2021 ini telah menangani 16 kasus investasi ilegal seperti EDC Cash, Wana Artha hingga Indo Surya.

Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri, Brigjen Pol Helmy Santika mengatakan, khusus untuk kasus Indo Surya pihaknya masih terus melakukan penyelidikan dan rencananya akan melaksanakan gelar perkara dalam waktu dekat.

Terkait hal itu kata Helmy, dikarenakan terdapat puluhan laporan dari 29 korban dan nilai kerugian mencapai ratusan miliar yang harus diperiksa lebih lanjut.

Baca Juga: Kaum Transgender Resmi Akan Diberikan KTP, Berikut Keterangan Dirjen Dukcapil Kemendagri

"Kami menangani 19 laporan dari 29 korban yang melaporkan kasus ini ke Bareskrim, Polda Sulsel, hingga Polda Metro Jaya. Dalam pelaksanaannya ini kita lakukan penggabungan karena nilai kerugian dari kasus ini mencapai Rp196 miliar," ungkap Helmy dikutip dari PMJ News, Kamis 3 Juni 2021.

Helmi menyebutkan, pada esok hari pihaknya berencana akan gelar perkara dengan melibatkan pengawas internal sehingga pada saat berkas dilimpahkan ke kejaksaan sudah tidak ada lagi kesalahan.

Dalam kasus Indo Surya tambah Helmy, terdapat tiga orang berinsial HS, SA, dan JN serta satu koorporasi yang telah ditetapkan sebagai tersangka.

Adapun sejumlah barang bukti papar Helmy, petugas sudah melakukan penyitaan barang bukti dalam kasus ini seperti buku rekening dan kendaraan.

Baca Juga: Buntut Kasus RS Ummi Bogor, Menantu Habib Rizieq Dituntut 2 Tahun Penjara Oleh JPU

"Kemudian barang bukti yang disita ada rekening senilai Rp29 miliar, 46 kendaraan serta dokumen-dokumen pembukaan rekening," tegas Helmy.

Halaman:

Editor: Rustandi

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x