Presiden Teken Perpres Tugas dan Fungsi Kemendikbud Ristek dan Kementerian Investasi

- 9 Mei 2021, 15:34 WIB
Salinan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 2021.
Salinan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 2021. /Jurnal Soreang/Yusup Supriatna/setkab.go.id

JURNAL SOREANG - Presiden RI Joko Widodo telah menandatangani Peraturan Presiden Republik Indonesia (Perpres) Nomor 31 Tahun 2021 tentang Penataan Tugas dan Fungsi Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi dan Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal pada Kabinet Indonesia Maju Periode Tahun 2019-2024 pada tanggal 28 April 2021.

Sebelumnya, ketika Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 72/P Tahun 2021 tentang Pembentukan dan Pengubahan Kementerian serta Pengangkatan Beberapa Menteri Negara Kabinet Indonesia Maju Periode Tahun 2019-2024 ditetapkan, maka penataan tugas dan fungsi dipandang perlu untuk dilakukan.

Berangkat dari hal tersebut, Perpres ini diterbitkan guna menjaga keberlangsungan pelaksanaan urusan pemerintahan pada Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) dan Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM).

Baca Juga: Link Video Terbaru BTS Mobile Legends Bigetron Esports, Juara 2 MPL Season 7 Bersama BTR Branz

Berdasarkan ketentuan pada Pasal 1, Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbud Ristek) pada Kemendikbud Ristek memimpin dan mengoordinasikan dua hal.

Pertama adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan di bidang pendidikan dan kebudayaan. Kedua mengenai penyelenggaraan urusan pemerintahan di bidang ilmu pengetahuan dan teknologi (iptek) yang dilaksanakan oleh Kementerian Riset dan Teknologi.

Sementara, terkait Menteri Investasi/Kepala BKPM pada Kementerian Investasi/BKPM juga memimpin dan mengoordinasikan dua hal sebagaimana ketentuan pada Pasal 2.

Pertama yaitu penyelenggaraan urusan pemerintahan di bidang investasi dan kedua adalah penyelenggaraan tugas pemerintahan di bidang penanaman modal yang dilaksanakan oleh BKPM.

Baca Juga: Sindir Polisi Sibuk Tangkap Pemudik di TikTok, Wanita Ini Kena Mental dan Menghapus Videonya

"Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi dikoordinasikan oleh Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan. Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal dikoordinasikan oleh Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi," disebutkan dalam peraturan ini, sebagaimana dikutip dari laman setkab.go.id yang diunggah pada Minggu, 9 Mei 2021.

Halaman:

Editor: Rustandi

Sumber: Setkab.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah