Terbukti Berbohong, Habib Rizieq Dituntut Selama 6 Tahun Penjara Kasus Tes Swab RS Ummi Bogor

- 3 Juni 2021, 13:52 WIB
Habib Rizieq Shihab dituntut 6 tahun penjara karena terbukti bersalah dalam kasus RS Ummi Bogor. /Tangkapan Layar Twitter.com/@RosidinBrawija3/
Habib Rizieq Shihab dituntut 6 tahun penjara karena terbukti bersalah dalam kasus RS Ummi Bogor. /Tangkapan Layar Twitter.com/@RosidinBrawija3/ /

JURNAL SOREANG – Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Rizieq Shihab pidana penjara selama enam tahun untuk kasus tes usap (tes swab) RS Ummi Bogor. Rizieq Shihab dianggap melakukan tindak pidana pemberitahuan bohong, karena menyatakan kondisinya sehat meski terkonfirmasi Covid-19 saat dirawat di RS Ummi Bogor pada November 2020 lalu.

JPU menyatakan, Rizieq Shihab terbukti bersalah melanggar pasal 14 ayat 1 UU Nomor 1 tahun tentang 1946 Peraturan Hukum Pidana.

"Menyatakan terdakwa terbukti melakukan tindak pidana pemberitahuan bohong. Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa selama enam tahun penjara," kata jaksa dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, seperti dilansir Jurnal Soreang dari ANTARA, Kamis 3 Juni 2021.

Baca Juga: Divonis Hakim Denda Rp20 Juta Atas Kasus Kerumunan Megamendung, Ini Reaksi Habib Rizieq Shihab

Selain itu, jaksa juga membacakan hal-hal yang memberatkan seperti tuntutan klaim Rizieq yang menyatakan dirinya sehat, saat dirawat di RS UMMI Bogor. Klaim dari Rizieq Shihab tersebut menimbulkan keonaran di tengah masyarakat.

Rizieq Shihab dianggap telah menghambat program pemerintah dalam penanganan pandemi Covid-19. Sebab, Rizieq Shihab menolak hasil tes swab PCR-nya dilaporkan pihak RS Ummi ke Satgas Covid-19 Kota Bogor.

Jaksa menuturkan, pada saat persidangan Habib Rizieq Shihab dinilai tak menjaga sopan santun dan berbelit-belit dalam memberikan keterangan.

Baca Juga: Mengakui Positif Covid-19, Habib Rizieq Shihab: Jadi Disarankan Isolasi Mandiri

Terkait hal yang meringankan hukuman, JPU berharap Rizieq Shihab dapat memperbaiki perbuatannya setelah menjalani masa hukuman sesuai tuntutan.

Halaman:

Editor: Sam

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x