Terbukti Berbohong, Habib Rizieq Dituntut Selama 6 Tahun Penjara Kasus Tes Swab RS Ummi Bogor

- 3 Juni 2021, 13:52 WIB
Habib Rizieq Shihab dituntut 6 tahun penjara karena terbukti bersalah dalam kasus RS Ummi Bogor. /Tangkapan Layar Twitter.com/@RosidinBrawija3/
Habib Rizieq Shihab dituntut 6 tahun penjara karena terbukti bersalah dalam kasus RS Ummi Bogor. /Tangkapan Layar Twitter.com/@RosidinBrawija3/ /

Sebagai informasi, dalam kasus tes usap RS UMMI Bogor Rizieq Shihab didakwa dengan pasal 14 ayat 1 UU Nomor 1 Tahun 1946 Peraturan Hukum Pidana tentang Peraturan Hukum Pidana juncto pasal 55 ayat 1 KUHP ke-1 KUHP.

Subsider pasal 14 ayat 2 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, subsider pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Baca Juga: Jelang Vonis, 21 Simpatisan Habib Rizieq Shihab Diamankan, Polisi: Mereka Mengaku Diajak untuk Pengajian

Dakwaan kedua disangkakan pasal 14 ayat 1 UU Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular, jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, dakwaan ketiga Pasal 216 ayat 1 KUHP, jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.***

Halaman:

Editor: Sam

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah