Kejagung RI Berperan untuk Mengawal Program Pemulihan Ekonomi Nasional

- 13 Desember 2020, 19:51 WIB
Kejagung RI Kawal Program PEN. (ist)
Kejagung RI Kawal Program PEN. (ist) /

 

JURNAL SOREANG - Kejaksaan RI berperan penting dalam mengawal program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN).

Apalagi Program PEN dijalankan untuk memulihkan pembangunan pascapandemi covid-19.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung RI, Leonard Eben Ezer Simanjuntak S.H., M.H., menuturkan, kondisi pemerintahan saat pandemi covid-19 membuat kebijakan stabilitas politik, hukum dan keamanan, serta transformasi pelayanan publik pada tahun 2021.

Baca Juga: Gempa Tektonik Magnitudo 5,4 Guncang Wilayah Yogyakarta. Warga Diimbau Tetap Tenang

Dimana kebijakan tersebut diarahkan untuk mendukung pemulihan pembangunan pascapendemi, khususnya dalam upaya mewujudkan situasi kondusif melalui penegakan hukum dan menciptakan keamanan.

Kebijakan ini, diantaranya dilaksanakan dengan optimalisasi proses penegakan hukum secara konvensional dalam sistem peradilan akibat kebijakan pembatasan jarak fisik (physical distancing).

"Program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) merupakan salah satu upaya untuk memulihkan pembangunan pascapandemi covid-19. PEN dibuat agar nantinya negara siap menghadapi ancaman yang bisa membahayakan stabilitas keuangan, Katanya.

Baca Juga: Sempat Merangkak Keluar Mobilnya yang Kecelakaan dan Terbakar, Pesepakbola Afrika Selatan Meninggal

Untuk mengawal Program PEN, lanjutnya, Peran Kejaksaan RI dibutuhkan untuk mengawalnya.

Halaman:

Editor: Sam


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah