Kasus Asabri, Lahan Kosong untuk Lapang Golf dan Resort 147 Hektare Milik Benny Tjokrosaputro Disita Kejagung

- 19 Maret 2021, 22:17 WIB
Direktur Utama PT Hanson International Tbk Benny Tjokrosaputro, divonis penjara seumur hidup dalam kasus korupsi PT Asuransi Jiwasraya (Persero)/ANTARA FOTO/GALIH PRADIPTA
Direktur Utama PT Hanson International Tbk Benny Tjokrosaputro, divonis penjara seumur hidup dalam kasus korupsi PT Asuransi Jiwasraya (Persero)/ANTARA FOTO/GALIH PRADIPTA /

JURNAL SOREANG - Lahan kosong yang rencananya akan digunakan untuk lapang Golp dan Resto milik Benny Tjokrosaputro seluas 147 hektare akan dilakukan penyitaan oleh Kejaksaan Agung (Kejagung).

Proses penyitaan aset dilakukan, terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan dana investasi PT Asabri.

Lahan yang mencapai ratusan hektare tersebut, berlokasi di daerah Cianjur, Jawa Barat.

Baca Juga: Perlakuan Tidak Adil Pihak Penyelenggara All England 2021, Tim Indonesia Disuruh Keluar Jalan Kaki Ke Hotel

Baca Juga: Jadi Pengamen jalanan, Chanyeol EXO akan Hadir di Bioskop Indonesia dengan Film Layar Lebar Terbarunya The Box

Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah mengatakan, proses penyitaan aset masih terus berjalan.

"Penyitaan berupa surat tanah seluas 147 hektar di daerah Cianjur. Tanah ini milik Benny Tjokro dan bentuknya berupa lahan kosong. Orientasinya sih untuk lapangan golp dan resto," ungkap Febrie dikutip PMJ News, Jumat 19 Maret 2021.

Febrie belum menjelaskan lebih lanjut status kepemilikan dari tanah tersebut. Namun Febrie menduga kuat memiliki keterkaitan dengan adik dari tersangka Benny Tjokro. 

Penyitaan lahan tanah itu kata Febrie, merupakan salah satu dari sekian banyak aset yang telah disita terkait dengan perkara korupsi Asabri.

Halaman:

Editor: Handri

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah